Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati
Muara Teweh, pilarkalimantan.co.id/ – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati, akhirnya berbicara mengenai kasus korupsi yang mengguncang partainya.
Anggota DPRD, yang hanya disebut dengan inisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan kader partai.
Dalam tanggapannya, Sri Neni menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami masih menunggu surat resmi putusan pengadilan yang nantinya akan kami koordinasikan dengan DPP Partai Golkar,” ucap Sri Neny melalui pesan whatsapp nya, Selasa (11/11/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan resmi terkait status keanggotaan A atau langkah politik selanjutnya bergantung pada arahan pusat partai.
Komitmen untuk mengikuti prosedur hukum dan mekanisme organisasi adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga integritas partai.
Hj. Sri Neni juga menyampaikan harapannya bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dan kader.
Ia mengingatkan bahwa setiap kader harus selalu mematuhi etika politik dan peraturan hukum.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan kader-kader kami berperilaku sesuai etika politik," imbuhnya.
Ia berharap bahwa setiap anggota Partai Golkar dapat melayani masyarakat dengan baik dan menjaga nama baik partai. (Candra)
