Oplus_0
Palangka Raya, pilarkalimantan.co.id/ – Anggota Dewan Peruwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025–2028 berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pipit Setyorini, menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen mengawal proses seleksi agar menghasilkan komisioner yang berintegritas, berkompeten, serta memahami tanggung jawab besar dalam mengawasi penyiaran publik di daerah
Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pipit Setyorini, menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen mengawal proses seleksi agar menghasilkan komisioner yang berintegritas, berkompeten, serta memahami tanggung jawab besar dalam mengawasi penyiaran publik di daerah. “Insya Allah kami di Komisi I siap mengawal agar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPID Provinsi Kalteng berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa calon-calon yang tersaring memiliki komitmen, integritas, dan kompetensi yang memadai dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (11/11/25). Pipit menegaskan, pelaksanaan fit and proper test bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas penyiaran di Kalimantan Tengah.
Lembaga penyiaran, menurutnya, memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik serta menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah derasnya arus informasi digital. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran,” jelasnya
Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng itu menambahkan, seluruh proses seleksi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik agar masyarakat dapat menilai integritas calon-calon komisioner yang akan bertugas selama periode 2025–2028. Sebanyak 21 calon anggota KPID Kalteng akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti akademisi, praktisi media, dan aktivis sosial.
DPRD Kalteng berharap, calon yang terpilih nantinya mampu memperkuat peran KPID sebagai lembaga independen yang tidak hanya mengawasi isi siaran, tetapi juga mendorong media lokal agar lebih edukatif, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik. Selain itu, KPID diharapkan menjadi garda depan dalam meningkatkan literasi media masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang publik.
Dengan pengawasan yang kuat dan seleksi yang objektif, DPRD Kalteng optimistis lembaga penyiaran di daerah akan semakin profesional, beretika, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah serta penguatan demokrasi di Kalimantan Tengah. (es)
