Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.co.id/ – Anggota Dewan Peruwakilan Rayat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah politik untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Selain itu berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menyampaikan permasalahan ini secara komprehensif kepada pemerintah pusat agar revisi kebijakan bisa segera dilakukan.
“Faktanya, masyarakat Desa Dambung itu sejak dulu adalah warga Kalimantan Tengah. Secara turun-temurun mereka tinggal di sana, baik secara sosial maupun administratif,”ucapnya, Selasa (21/10/25).
Persoalan batas wilayah bukan sekadar soal peta, tetapi menyangkut identitas dan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak politik serta akses terhadap pelayanan publik.
“Keputusan Mendagri itu menganulir fakta bahwa penduduk Desa Dambung adalah warga Kalimantan Tengah. Akibatnya, banyak warga kehilangan hak pilih dan kesulitan mendapat pelayanan,” tambahnya.
DPRD Kalteng, siap memperkuat langkah Pemerintah Provinsi melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah.
“Dalam hal ini menilai perjuangan ini harus dilakukan bersama untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga. Ini harus menjadi perjuangan bersama,”lanjutnya.
Koordinasi antara Gubernur dan Bupati Barito Timur menjadi kunci penting untuk mendorong penyelesaian administratif di tingkat pusat.
“Bahkan, membuka peluang agar persoalan ini disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, mengingat dampak sosial yang cukup besar di lapangan. Ini bukan hanya soal peta batas, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah,” tuturnya.
Langkah DPRD Kalteng akan difokuskan pada advokasi politik dan pengawalan kebijakan, agar keputusan pemerintah pusat ke depan dapat mengakomodasi realitas sosial yang berpihak kepada rakyat. (es)
