Oplus_131072
Muara Teweh, pilarkalimantan.co.id/- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
H. Parmana Setiawan, S.T., menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan kalapa sawit di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam membangun kebun plasma terutama untuk masyarakat.
“Sesuai ketentuan, perusahaan itu wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan kebun inti. Hal ini penting agar masyarakat juga merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan perkebunan,” Kata H. Parmana saat dihubungi, usai dirinya mengikuti RDP dengan PT Sapalar Yasa Kartika beberapa waktu lalu.
Lanjut legislator PKB itu, "Perusahaan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas lahannya. Kewajiban itu juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan diperkuat UU Cipta Kerja, " Tegasnya
Selain kewajiban plasma 20 persen, H. Parmana Setiawan juga mengingatkan perusahaan agar rutin melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Terhadap warga dimana perusaan itu beroperasi.
Seperti diketahui DPRD Barito Utara menggelar RDP bersama PT Sapalar Yasa Kartika terkait pembebasan lahan warga di kecamatan Lahei.
(Red)
