Palangka Raya, pilarkalimantan.co.id – Sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng kembali diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan daerah. Kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci dalam memastikan agenda legislasi, penganggaran, hingga penanganan persoalan masyarakat dapat berjalan terarah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-9 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo hadir mewakili Gubernur dan menyampaikan pidato. Ia menjelaskan, selama Masa Persidangan III, Pemprov dan DPRD telah membahas berbagai regulasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, serta arah pembangunan.
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dibahas antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Memasuki Masa Persidangan I, pembahasan beberapa Raperda akan dilanjutkan. Pemprov juga akan mengajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Agenda lain yang menjadi perhatian meliputi Raperda Kumulatif Terbuka, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Diharapkan seluruh agenda pembahasan dapat berjalan efektif dan konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan Kalteng,” kata Edy.
Ia menegaskan hubungan kerja Pemprov dan DPRD perlu terus dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik agar kebijakan yang lahir memberi kepastian, memperbaiki tata kelola, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, memaparkan sejumlah hasil kerja selama Masa Persidangan III. Capaian meliputi persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027, serta pembahasan Perubahan KUPA-PPAS APBD 2026.
DPRD juga melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif, termasuk Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Di luar legislasi dan penganggaran, persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mendapat perhatian serius.
“Karhutla adalah bencana yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arton.
DPRD mendorong Pemprov, kabupaten/kota, dan Forkopimda memperkuat koordinasi. Langkah yang perlu dipadukan meliputi pemadaman jalur darat, water bombing, perlindungan masyarakat terdampak, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
DPRD juga menyatakan siap mendukung realokasi atau refocusing anggaran untuk memperkuat operasi penanganan Karhutla.
Selain karhutla, DPRD menyoroti realisasi keuangan program pemerintah yang hingga Agustus 2026 baru mencapai 38 persen. Percepatan pelaksanaan kegiatan dan pelelangan proyek dinilai penting untuk mendorong perputaran ekonomi, membuka peluang kerja, dan menjaga daya beli masyarakat.( red )
